Bidang Pelayanan Publik
Bertanggung jawab membentuk sistem layanan publik yang mudah, satu pintu, dan bebas dari KKN. Bidang ini juga mengatur dan menangani permasalahan tata kelola kota baik meliputi penyelenggaraan urusan pertamanan, perbaikan jalan, penerangan jalan, pembangunan jembatan, tata kelola sungai, dan lain-lain yang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak warga atas kotanya.